Departemen Perdagangan Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam 13 negara yang berada dalam pengawasan prioritas kasus pelanggaran hak intelektual. Disamping Indonesia, negara-negara lain yang masuk daftar itu adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Chile, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina dan Venezuela.
Amerika memberikan perhatian yang khusus terhadap isu ini. Industri yangberkaitan dengan hal ini mendukung 40 juta pekerjaan di AS. Sementara itu, praktisi hukum dan konsultan HAKI, Ari Juliano Gema mengatakan daftar tersebut sangat mungkin mempengaruhi kebijakan kebijakan perdagangan AS ke Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar